Sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank Perekonomian Rakyat Pinang Artha telah menyampaikan Laporan Layanan Pengaduan Nasabah secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyampaian laporan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, sekaligus sebagai langkah evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas layanan perbankan yang kami hadirkan untuk Anda.
Butuh bantuan? Kami siap membantu dengan senang hati!