Tahukah Sobat Pinar, dalam UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bahwa nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Pemerintah juga memperluas fungsi BPR dalam UU tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan nama dan fungsi BPR untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM, sekaligus menopang perekonomian nasional.
UU PPSK menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usaha ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, sehingga lebih berkembang. Peran BPR juga memungkinkan untuk berekspansi masuk ke pasar modal serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas.
Pemerintah mencatat, peran BPR bisa semakin vital dengan menguatkan aspek permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat tata perusahaan yang baik atau GCG dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke dalam pasar modal.
Selain itu, penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi disrupsi yang terjadi. Sehingga konsumen bisa mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.
Di sisi industri kita memperkuat pengawasan khususnya perlindungan ke konsumen. Serta memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam penggunaan teknologi memperkuat peran BPR/BPRS dan mempermudah akses UMKM.